Senin, 31 Oktober 2011

cinta yang agung

ini adalah puisi cinta yang paling aku suka,,,ok let"s see it
dari penyair terkenal sepanjang masa,,,,,kahlil gibran

CINTA YANG AGUNG

Adalah ketika kamu menitikkan air mata
dan masih peduli terhadapnya..
Adalah ketika dia tidak mempedulikanmu dan kamu masih
menunggunya dengan setia..

Adalah ketika dia mulai mencintai orang lain
dan kamu masih bisa tersenyum sembari berkata ‘Aku
turut berbahagia untukmu..

Apabila cinta tidak berhasil
…Bebaskan dirimu…
Biarkan hatimu kembali melebarkan sayapnya
dan terbang ke alam bebas lagi..
Ingatlah…bahwa kamu mungkin menemukan cinta dan
kehilangannya..

Tapi..ketika cinta itu mati..
kamu tidak perlu mati bersamanya

Orang terkuat BUKAN mereka yang selalu
menang..MELAINKAN mereka yang tetap tegar ketika
mereka jatuh..

by : kahlil gibran

NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

BAB 1

PENDAHULUAN
Negara dan kewarganegaraan saling berkaitan, seperti di analogikan negara adalah wadah dan warganegara adalah isinya.Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Bab 2
TINJAUAN TEORI

Teori tentang negara dan warganegara bersumber dari UUD dan berbagai buku.

BAB 3
METODOLOGI

Pembahasan materi ini menggunakan cara pengamatan dan melihat dari UUD dan berbagai buku tentang kewarganegaraan.

BAB 4
STUDI KASUS

Banyaknya warga yang tidak mengerti tentang negara dan kedudukan warga negara.
Dan terkadang kurangnya pengetahuan itu membuat salah paham.

Bab 5
PEMBAHASAN


Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Pengertian warga negara dan kewarganegaraan Republik Indonesia
Pengertian warga negara dan Kewarganegaraan Republik Indonesia.


1. Pengertian warga negara.

2. Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

3
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan

3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :


Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.


Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.


Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli¶ atau prinsip µius sanguinis¶. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status

kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll

b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC

Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.

Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
5

Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis¶ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.

Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.

Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.

Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses

pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.

Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.

Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli¶, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration
http://albert-mengarang.blogspot.com/2011/02/pengertian-warga-negara-dan.html
produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak
anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwane gara
menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
memperoleh pelayanan kesehatan
kebebasan mengembangkan diri
memperoleh pendidikan yang bermutu
memelihara tatanan sosial.
3. Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan
Kedudukan Warga Negara
Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak
menonjolkan perbedaan yang ada
Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-
agungkan atau membangga-banggakan agama/ras/golongan
pribadi
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
C. Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
a) Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada
persamaan dan menghargai pluralitas
b) Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
c) Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus
menjamin persamaan warga Negara
d) Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan
kesetaraan sara dan gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e) Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain.


DAFTAR PUSTAKA
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
http://www.scribd.com/doc/25462915/A-Warga-Negara-Dan-Kewarganegaraan
http://albert-mengarang.blogspot.com/2011/02/pengertian-warga-negara-dan.html

Minggu, 23 Oktober 2011

PEMUDA DAN SOSIALISASI

PEMUDA DAN SOSIALISASI BAB 1 PENDAHULUAN Pemuda dan sosialisasi Pemuda adalah generasi bangsa yang diharapkan dapat menjadi penerus bangsa yang baik dan dapat memajukan bangsa. Pemuda yang masih perlu bimbingan dan pengarahan untuk menjadi lebih baik khususnya untuk membangun bangsa, dan perlu adanya sosialisasi dari orang tua untuk mengarahkan,membimbing dan memberi teladan yang baik bagi para pemuda. BAB 2 TINJAUAN TEORI Dalam masalah ini kita akan membahas pemuda dan sosialisasi dengan cara pengamatan dari masyarakat secara langsung dengan mengamati pemuda dari lingkungan sekitar dan dari berbagai sumber berita. BAB 3 METODOLOGI Metodologi menggunakan pengamatan dari melihat lingkungan dan info dari berbagai berita BAB 4 STUDI KASUS Pemuda merupakan penerus bangsa yang masih memerlukan pembelajaran,pembinaan,dan asahan dari orangtua. Namun dapat kita lihat pada jaman sekarang banyak para pemuda yang hanya bermalas-malasan dan tidak memikirkan masa depan negara,walau tidak semua pemuda seperti itu.Banyak para pemuda yang terkena narkoba,terkena dampak negatif dari budaya barat seperti minum-minuman keras.Maka dari itu kita sebagai masyarakat Indonesia perlu memberi sosialisasi terhadap para pemuda agar tidak terjebak narkoba dan pergaulan yang tidak benar. BAB 5 PEMBAHASAN Manusia merupakan ciptaaan Tuhan yang Maha Esa,dalam kehidupan ini manusia merupakan manusia sosial yang saling membutuhkan antar manusia untuk saling melengkapi dan untuk bertahan hidup. Pada dasarnya manusia merupakan manusia yang sama,namun dapat kita kelompokkan menjadi beberapa golongan menurut umurnya Masa bayi : 0 – 1 tahun Masa anak : 1 – 12 tahun Masa Puber : 12 – 15 tahun Masa Pemuda : 15 – 21 tahun Masa dewasa : 21 tahun keatas Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut : Golongan anak : 0 – 12 tahun Golongan remaja : 13 – 18 tahun Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas Kita akan membahas tentang pemuda,pemuda merupakan suatu aset negara yang terpenting. Karena pemuda merupakan penerus suatu bangsa. Namun peran orng dewasa pun tak lepas dari mereka,karena orang tua harus membimbing,mengarahkan,mengajarkan, memberi petunjuk untuk mereka agar menjadi penerus bangsa yang baik. Pemuda yang terkadang pikirannya masih labil karena pergaulan,lingkungan dari masyarakat,keadaan keluarga yang terkadang masih mempengaruhi mereka untuk berpikir dan memang terkadang tidak memikirkan akibatvyang akan terjadi pada mereka. Pada dasarnya Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda. Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi. jadi jelaslah sekarang keragaman pemuda Indonesia dilihat dari kesempatan pendidikannya serta dihubungkan dengan keragaman penduduk dalam suatu wilayah, maka proses sosialisasi yang dialami oleh para pemuda sangat rumit. Sehubungan dengan perkembangan individu pemuda itu sendiri dan dalam rangka melepaskan diri dari ketergantungan pada orang tua, maka pengalaman-pengalaman yang dialainya itu kadang membingungkan dirinya sendiri. PEMUDA Pemuda/pemudi bisa dikatakan saat ini sangat rentan terhadap segala hal yang berkaitan dengan segala hal dari segi pikiran , dan materi. Karena pemuda memiliki tingkat emosional yang tinggi , yang serba ingin tahu , serta ingin mencobanya. Mereka ( pemuda / pemudi ) memiliki perkembangan yang kuat untuk mencari apa yang mereka inginkan demi memcapai yang di inginkan olehnya. Tingkat emosional yang begitu besar yang membuat mereka semua untuk bangkit atau semangat , berjuang mencapai keinginannaya. Pemuda zaman sekarang berbeda dengan pemuda masa lalu , perbedaannya pun jelas terlihat oleh semua orang , dari segi pemikiran , pergaulan , pemecahan masalah , dll. Karena mungkin zaman dahulu tak begitu banyak perkembangan yang disertai dengan perkembangan terknologi, mengapa berkaitan teknologi???? karena pada zaman dahulu banyak orang yang tak tahu tentang perkembangan teknololgi , seperti contohnya zaman dahulu sulit mendapatkan informasi secara cepat dikarenakan jarangnya fasilitas untuk menyampaikan informasi tersebut, berbeda dengan zaman sekarang yang serba mudah untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat , dengan adanya handphone , internet , dll pemuda dan pemudi mampu mendapatkan semua dengan mudah. Tetapi dengan mudahnya fasilitas yang telah tersedia , banyak pemuda / pemudi yang menyalahgunakan fasilitas tersebut, memiliki handphone hanya untuk menyimpan film – film porno , be-internet hanya untuk mencari situs – situs yang tak berguna. Ber-internet pun saat ini banyak digemari oleh para pemuda dan pemudi untuk bermain game online , dengan game online mereka lupa terhadap waktu yang sebenarnya mereka melakukan kegiatan positif seperti bekerja , kuliah , dll. Dengan begitu pemuda pun sangat udah dipengaruhi. Pergaulan pun saat ini tebilang sangat parah dan rawan apabila sang kelurga tak mengawasinya dengan baik. Pergaulan ini sangat mengecewakan tetapi semua itu tergantung dengan orangya sendiri , bisa dikatakan pergaulan saat ini semau mereka, yang mereka anggap enjoy dan fun , mereka pun terus melakukan hal seperti itu, serta keinginan tuk mencari sesuatu untuk dirinya mereka siap terjun untuk melaksanakan dan semangat tuk melanjutkan sesuai dengan hatinya, sekarang banyak pemuda yang telah menikah dikarenakan sudah melakukan sesuatu yang dilanggar , seperti hamil diluar nikah saat ini sudah banyak terjadi dimana-mana , karena mereka tidak bisa menahan emosional mereka untuk menjaga nama baik mereka dimata semuanya, yang dipikirkan olehnya hanya fun dan enjoy , makanya saat ini pemuda harus waspada terhadap pergaulan yang ada di sekitar kita , jika tidak kita ( pemuda ) akan terkena suatu yang tidak mengenakkan terhadap kita , kita menahan malu terhadap semua telah terjadi, pemuda pun tak bisa jauh dari namanya rokok, sebagian besar pemuda sudah merasakan merokok , dan pemuda pun saat ini sudah mengenal dengan meminum minuman keras , karena mereka merasa nyaman dan enak. Sebenarnya semua iini bisa dikatakan pemuda sangat rentan terhadap segala apa yang ada disekitarnya, oleh karena itu pemuda dan pemudi harus waspada terhadap semuanya, dan janganlah terpengaruh tehadap segalanya, harus dipikirkan secara matang apa yang akan terjadi bila pemuda / pemudi melakukan sesuatu yang diluar dari kebaikan demi untuk menjaga nama baik dirinya Hakekat Pemuda Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi : 1. pengkhayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing-masing fragnen itu mewakili nilai sendiri. 1. merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas. Ciri utama dari pendekatan ini melingupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai kesekuruhan dan kedua,unsure tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam lingkungan itu.Keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya adalah suatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak.Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran. 1. Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa dan Negara Dalam hubungannya dengan sosialisasi geenerasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini. Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru (ORBA). Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi mudas. Kalau dilihat lebih mendalam, mahasiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai : a. agent of change b. agent of development c. agent of modernizatiom Sebagai agent of change, mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan yang lebih baik. Sedangkan agent of development, mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala bidang, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.Sebagai agent of modernization, mahasiswa bertugas dan bertindak sebagai pelopor dalam pembahruan. 1. Beberapa Permasalahan Dan Tantangan Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar. Pengaruh itu drasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan dating. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi : a. Aspek Sosiologi Psikhologi b. Aspek Sosial Budaya c. Aspek Sosial Ekonomi d. Aspek Sosial Politik SOSIALISASI Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial. Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian : 1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya 2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat BAB 6 PENUTUP Pemuda merupakan bagian terpenting dalam suatu negara,karena pemuda merupakan generasi penerus bagi sutu negara. Dalam membangun suatu negara perlu adanya peran pemuda karena inspirasi mereka memang lebih modern dan terkadang lebih diterima dari masyarakat luas. DAFTAR PUSTAKA http://achmadsaugi.wordpress.com/2009/12/11/pemuda-dan-sosialisasi/

Sabtu, 01 Oktober 2011

perkembangan linux saat ini

Nama :Sulistyaningsih
Kelas :1ka20
NPM :16111933



Linux merupakan sistem operasi populer dan merupakan contoh terbaik dan banyak digunakan.mungkin linux dikenal sistem operasi yang lumayan sulit bagi para awam dibandingkan dengan windows.Untuk lebih mengenal linux,maka kita lihat uraian perkembangan linux sekarang.


PERKEMBANGAN LINUX PADA SAAT INI Distribusi linux yang sering di sebut dengan distroadalah sebuah proyek yang bertujuan untuk mengatur sebuah kumpulan perangkatlunak yang berbasis linux dan memfasilitasi instalasi dari sebuah sistem operasi linux. Distribusi tak hanya ditangani individu tetapi juga tim, organisasi sukarelawan dan perusahaan komersial. Distribusi linux memiliki perangkat lunax sistem dan aplikasi dalam bentuk paket-paket dan perangkat luna Linux termasuk sistem operasi yang perkembangannya paling cepat.Semua ini tidak lepas dari sejumlah kelompok pengembang yang tersebar di seluruh dunia yang selalu memperbaiki fitur-fitur linux.Selain itu,banyak pengembang yang bekerja memindahkan berbagai aplikasi ke linux.


Walaupun Linux secara umum tersedia secara gratis, beberapa perusahaan besar menjalani model bisnis yang terdiri dari penjualan, dukungan dan kontribusi terhadap Linux dan perangkat lunak bebas; ini termasuk Dell, IBM, HP, Sun Microsystems, Novell, dan Red Hat. Lisensi perangkat lunak bebas di mana digunakan Linux secara eksplisit mengakomodasi komersialisasi; hubungan antara Linux dan vendor-vendor individual dapat dilihat sebagai suatu simbiosis. Satu model bisnis yang umum dari pemasok komersial yaitu dengan mengenakan biaya atas dukungan khususnya terhadap pengguna-pengguna kalangan bisnis. Sejumlah perusahaan menawarkan versi bisnis dari distribusi Linux mereka, antara lain berupa dukungan atas paket-paket tak bebas dan alat bantu untuk mengatur sejumlah besar instalasi atau untuk memudahkan tugas-tugas administratif. Model bisnis yang lain adalah dengan memberikan perangkat lunak secara gratis untuk penjualan perangkat keras.



Perkembangan pasaran linux dalam komputer desktop masih kecil tetapi semakin berkembang.Menurut Lembaga Penyelidikan Pasaran IDC (International Data Corporation), besar pasaran bagi Linux pada tahun 2002 adalah 25% bagi pasaran server, dan 2.8% bagi pasaran Komputer pribadi.


Masalah yang dialami linux pada dulu adalah interface yang berupa text(text based interface). Ini membuat orang awam tidak tertarik menggunakan Linux karena harus dipelajari terlebih dahulu untuk dapat dimengerti cara penggunaannya (tidak user-friendly). Tetapi keadaan ini sudah mulai berubah dengan kehadiran KDE dan GNOME. Keduanya memiliki tampilan desktop yang menarik sehingga mengubah persepsi dunia tentang Linux. Linux di negara-negara berkembang mengalami kemajuan yang sangat pesat. Harga perangkat lunak (misalkan sebuah sistem operasi) bisa mencapai US $100 atau lebih. Di negara yang rata-rata penghasilan per tahun adalah US $200-300, US $100 sangatlah besar. Dengan adanya Linux, semua berubah. Karena Linux dapat digunakan pada komputer yang kuno, dia menjadi alternatif cocok bagi komputer beranggaran kecil. Di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin, Linux adalah jalan keluar bagi penggemar komputer. Bagi mereka yang biasa menggunakan Windows atau Macintosh, Linux mungkin kelihatan lebih sukar disebabkan perbedaan dalam melakukan berbagai sistem kerja komputer. Dan lagi, pengguna perlu menukar program yang sering digunakan, disebabkan program tersebut tidak didapati dalam Linux. Faktor lain adalah sifat ragu-ragu pengguna yang merasa susah untuk melepaskan sistem operasi yang sudah mereka pakai. Faktor-faktor ini menyebabkan perkembangan Linux yang agak lambat.

Walau bagaimanapun, kelebihan Linux seperti biaya rendah, sekuritas yang lebih aman, dan tidak bergantung pada vendor, telah meningkatkan penggunaan yang luas di kalangan korporasi dan perkantoran (Marcinkowski, 2003). Hal ini dikarenakan pengguna Linux diberi hak seluas-luasnya untuk mengembangkan kemampuan dari Linux itu sendiri. Sehingga efeknya adalah semakin banyak distribusi Linux yang beredar dari berbagai vendor (Chandra Adi Putra, 2008).


Karena masalah ini pula, maka banyak para pengguna komputer terkadang merasa bingung dengan kurangnya informasi-informasi yang didapat mengenai segala macam distro Linux, khususnya yang telah berkembang sampai saat ini. Sehingga dari semakin berkembangnya Linux, sangat dibutuhkan membuat suatu aplikasi interaktif yang menginformasikan berbagai macam sistem operasi Linux yang sudah terkenal di seluruh dunia menurut versi www.distrowatch.com untuk keperluan desktop sekaligus sebagai media informasi dan pengetahuan sistem operasi Linux.


Sumber : http://kazuyainfo.blogspot.com/2011/04/tugas-artikel-perkembangan linux.html
http://ikc.unimal.ac.id/umum/ibam/ibam-os-html/i7.html
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...