Manusia dan keadilan
Manusia dari
lahir sudah mempunyai hak, yang paling
dasar adalah hak untuk hidup. Hak merupakan hal yang mutlak untuk diperoleh dan
sangat dilindungi oleh negara kita, agar lebih paham kita bisa lihat pasal 28
UUD 1945 disitu banyak penjabarannya
Pasal 28
berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Di pasal
tersebut kita bisa lihat kita mempunyai hak untuk untuk bermusyawarah, berkomunikasi
dan sebagainya. Keadilan itu sendiri berkaitan erat dengan keadilan. Ya kita
tentu sering mendengar kasus- kasus yang bermacam-macam di berita mulai dari yang
kehilangan hak-haknya, yang merasa dianiaya, dan sebagainya.
Keadilan tentu
merupakan suatu yang harus ditegakkan walaupun kita tahu terkadang hukum dunia
tidak bisa seadil-adilnya. Masih banyak orang yang merasa kurang adil dalam
pemecahan masalah di pengadilan. Contohnya saja kasus korupsi yang melanda di
negara kita, banyak koruptor yang berkeliaran dan mereka korupsi tidak
tanggung-tanggung milyaran rupiahpun mengalir ke tangan mereka. Saat memburu
mereka pemerintah mencoba tegas terhadap koruptor dengan melakukan segala cara,
mulai dari tindakan penyadapan, kpk (komisi pemberantasan korupsi) dan memang
banyak dari koruptor yang terjerat di penjara namun hukuman mereka terkadang
tak sebanding dengan tindakan kejahatan mereka. Ada korutor yang melakukan
korupsi senilai milyarann rupiah tetapi hukumannya hanya penjaran 3 tahun dan
uang denda 200 juta, yang tentu saja tidak sepadan dengan kejahatan yang mereka lakukan. Tentu saja kita yang
rakyat kecil merasa tidak adil, kenapa banyak oknum-oknum pejabat yang
melakukan tindakan keji itu untuk menggendutkan perut mereka tanpa memikirkanb banyak rakyat kecil yang kelaparan.
Para koruptor
sudah tidak merasa malu melakukan hal itu, tidak takut pada hukuman yang
diatas. Mungkin hukuman di dunia tidak seberapa bagi mereka namun hukuman Tuhan
pastilah lebih adil dan lebih pedih untuk mereka yang melakukan korupsi.
Bicara
tentang keadilan tentunya tidak akan
habis-habisnya, yah kita bisa lihat banyak oknum hakim yang melakukan tindakan keputusan
keadilan yang tidak benar karena mereka mungkin di suap sehingga mereka
mengadili masalah/perkara dengan tidak benar.
Suap menyuap
memang sulit untuk diberantas, kita tidak munafik bahwa setiap manusia
membutuhkan uang dan ingin memiliki banyak uang. Namun kita juga harus pintar
memilijh mana uang yang halal dan mana uang yang haram. Dengan keyakinan,
keimanan, ketaqwaan kita terhadap Tuhan yang maha Esa sebenarnya kita bisa
melawan segala rayuan setan yang dapat menjerumuskan kita terhadap lembah dosa.
contoh kasus
keadilan lainnya adalah diskriminasi, dulu di Amerika terdapat diskriminatif
terhadap ras kulit putih dan ras terhadap kulit hitam. Rakyat yang berkulit
hitam meras tak adil. Banyak perjuangan dari mereka untuk mendapatkan haknya,
untuk tidak diskrimninatif terhadap mereka, contoh lain adalah peristiwa besar
di dunia yaitu perang dunia, semua negara yang lemah di tindas oleh negara yang
berkuasa. Dijajah sumber dayanya, dijajah sumber alamnya dan sebagainya. Perjuangan un tuk mendapatkan keadilan pada
saat itu sangat lah sulit dan harus rela mati-matian. Indonesia yang hampir 350
tahun dijajah belanda, dijajah jepang 3,5 tahun. Dan banyak lagi negara-negara
yang dijajah oleh negara yang lebih berkuasa. Disaat itulah di bentuk
PBB(perserikatan bangsa-bangsa) yang dapat mengadili masalah antar negara.
Contoh lainnya
juga terdapat pada bangsa kita pada masa raden ajeng kartini, pada masa itu
para wanita tidak dibolehkan untuk mendapatkan pendidikannya kebih dari sd, pekerjaannya
hanyan menjadi ibu rumah tangga saja. Para wanita memang merasa tidak adil kala
itu. Raden ajeng kartini sebagai pelopor perjuangan para wanita indonesia yang
memperjuangkan hak kita untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik lagi,
mendapatkan pekerjaan dan tentu saja tanpa meninggalkan kodrat kita sebagai
seorang wanita.
Secara
sembunyi-sembunyi raden ajeng kartini belajar dari teman belandanya, dan
menyebarkan pendidikan yang ia terima kepada para wanita indonesia, berkat
perjuangannnya dapat kita lihat bansa indonesia sekarang banyak yang mempunyai
tokoh-tokoh wanita yang tangguh, pandai dan terdidik. Kita tidak asing lagi melihat
wanita berseragam polisi, dokter, pilot, bahkan presiden wanita.
Keadilan
selalu dikaitkan dengan hukum, yah karena untuk mendapatkan keadilan perlu adanya hukum. Manusia memang tidak bisa
seutuhnya adil. Kita bisa lihat conto kecil dalam kehidupan masyarakat kita,yaitu poligami.
Tentu dalam poligami diperlukan adanya keadilan. Kenapa diperlukan keadilan?
Ya, tentu saja dalam berpoligami terdapat satu
suami dan dua istri dan mungkin lebih. Dalam membagi waktu, uang, cinta dan
kasih diperlukan keadilan untuk istri-istrinya. Dalam agama islam memang
diperbolehkan untuk berpoligami dan di batasi beristri 4. Namun tentu dengan
ketentuan harus adil, atau paling tidak mendekati adil. Tebtu wanita akan
merasa tidak adil bila suaminya tidak bisa membagi waktu, dan sebagainya
terhadap istrinya. Maka di sarankan un tuk tidak berpoligami bila tidak bisa
berlaku adil.
Keadilan
manusia memang tidak sepenuhnya bisa adil karena yang bisa adil seadilnya
adalah Allah sang pencipta hidup. Tetapi kita sebagai manusia tentu harus
berusaha untukn adil, maka dalam islam pekerjaan yang dirasa berat adalah
seoarng hakim, yang harus menilai apakah ini adil atau tidak. Dan para korban tidak dirasa
dirugikan.
Karena
pentingnya keadilan sila kelima berisi
tentang keadilan yaitu “keadilan sosial bagi rakyat indonesia” yang bermakna
kita harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, suka
bekerja keras, mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotong royongan, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, menghormati hak orang lain, suka memberikan pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum, tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, dan suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang mearata dan keadilan
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar