Senin, 25 Juni 2012

TULISAN : Manusia dan keadilan


Manusia dan keadilan

Manusia dari lahir  sudah mempunyai hak, yang paling dasar adalah hak untuk hidup. Hak merupakan hal yang mutlak untuk diperoleh dan sangat dilindungi oleh negara kita, agar lebih paham kita bisa lihat pasal 28 UUD 1945 disitu banyak penjabarannya
Pasal 28 berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Di pasal tersebut kita bisa lihat kita mempunyai hak untuk untuk bermusyawarah, berkomunikasi dan sebagainya. Keadilan itu sendiri berkaitan erat dengan keadilan. Ya kita tentu sering mendengar kasus- kasus yang bermacam-macam di berita mulai dari yang kehilangan hak-haknya, yang merasa dianiaya, dan sebagainya.
Keadilan tentu merupakan suatu yang harus ditegakkan walaupun kita tahu terkadang hukum dunia tidak bisa seadil-adilnya. Masih banyak orang yang merasa kurang adil dalam pemecahan masalah di pengadilan. Contohnya saja kasus korupsi yang melanda di negara kita, banyak koruptor yang berkeliaran dan mereka korupsi tidak tanggung-tanggung milyaran rupiahpun mengalir ke tangan mereka. Saat memburu mereka pemerintah mencoba tegas terhadap koruptor dengan melakukan segala cara, mulai dari tindakan penyadapan, kpk (komisi pemberantasan korupsi) dan memang banyak dari koruptor yang terjerat di penjara namun hukuman mereka terkadang tak sebanding dengan tindakan kejahatan mereka. Ada korutor yang melakukan korupsi senilai milyarann rupiah tetapi hukumannya hanya penjaran 3 tahun dan uang denda 200 juta, yang tentu saja tidak sepadan dengan kejahatan  yang mereka lakukan. Tentu saja kita yang rakyat kecil merasa tidak adil, kenapa banyak oknum-oknum pejabat yang melakukan tindakan keji itu untuk menggendutkan perut mereka tanpa memikirkanb  banyak rakyat kecil yang kelaparan.
Para koruptor sudah tidak merasa malu melakukan hal itu, tidak takut pada hukuman yang diatas. Mungkin hukuman di dunia tidak seberapa bagi mereka namun hukuman Tuhan pastilah lebih adil dan lebih pedih untuk mereka yang melakukan korupsi.
            Bicara tentang keadilan  tentunya tidak akan habis-habisnya, yah kita bisa lihat banyak oknum  hakim yang melakukan tindakan keputusan keadilan yang tidak benar karena mereka mungkin di suap sehingga mereka mengadili masalah/perkara dengan tidak benar.
Suap menyuap memang sulit untuk diberantas, kita tidak munafik bahwa setiap manusia membutuhkan uang dan ingin memiliki banyak uang. Namun kita juga harus pintar memilijh mana uang yang halal dan mana uang yang haram. Dengan keyakinan, keimanan, ketaqwaan kita terhadap Tuhan yang maha Esa sebenarnya kita bisa melawan segala rayuan setan yang dapat menjerumuskan kita terhadap lembah dosa.
                contoh kasus keadilan lainnya adalah diskriminasi, dulu di Amerika terdapat diskriminatif terhadap ras kulit putih dan ras terhadap kulit hitam. Rakyat yang berkulit hitam meras tak adil. Banyak perjuangan dari mereka untuk mendapatkan haknya, untuk tidak diskrimninatif terhadap mereka, contoh lain adalah peristiwa besar di dunia yaitu perang dunia, semua negara yang lemah di tindas oleh negara yang berkuasa. Dijajah sumber dayanya, dijajah sumber alamnya dan sebagainya.  Perjuangan un tuk mendapatkan keadilan pada saat itu sangat lah sulit dan harus rela mati-matian. Indonesia yang hampir 350 tahun dijajah belanda, dijajah jepang 3,5 tahun. Dan banyak lagi negara-negara yang dijajah oleh negara yang lebih berkuasa. Disaat itulah di bentuk PBB(perserikatan bangsa-bangsa) yang dapat mengadili masalah antar negara.
Contoh lainnya juga terdapat pada bangsa kita pada masa raden ajeng kartini, pada masa itu para wanita tidak dibolehkan untuk mendapatkan pendidikannya kebih dari sd, pekerjaannya hanyan menjadi ibu rumah tangga saja. Para wanita memang merasa tidak adil kala itu. Raden ajeng kartini sebagai pelopor perjuangan para wanita indonesia yang memperjuangkan hak kita untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik lagi, mendapatkan pekerjaan dan tentu saja tanpa meninggalkan kodrat kita sebagai seorang wanita.
           
            Secara sembunyi-sembunyi raden ajeng kartini belajar dari teman belandanya, dan menyebarkan pendidikan yang ia terima kepada para wanita indonesia, berkat perjuangannnya dapat kita lihat bansa indonesia sekarang banyak yang mempunyai tokoh-tokoh wanita yang tangguh, pandai dan terdidik. Kita tidak asing lagi melihat wanita berseragam polisi, dokter, pilot, bahkan presiden wanita.
            Keadilan selalu dikaitkan dengan hukum, yah karena untuk mendapatkan keadilan  perlu adanya hukum. Manusia memang tidak bisa seutuhnya adil. Kita bisa lihat conto kecil dalam  kehidupan masyarakat kita,yaitu poligami. Tentu dalam poligami diperlukan adanya keadilan. Kenapa diperlukan keadilan?
 Ya, tentu saja dalam berpoligami terdapat satu suami dan dua istri dan mungkin lebih. Dalam membagi waktu, uang, cinta dan kasih diperlukan keadilan untuk istri-istrinya. Dalam agama islam memang diperbolehkan untuk berpoligami dan di batasi beristri 4. Namun tentu dengan ketentuan harus adil, atau paling tidak mendekati adil. Tebtu wanita akan merasa tidak adil bila suaminya tidak bisa membagi waktu, dan sebagainya terhadap istrinya. Maka di sarankan un tuk tidak berpoligami bila tidak bisa berlaku adil.
            Keadilan manusia memang tidak sepenuhnya bisa adil karena yang bisa adil seadilnya adalah Allah sang pencipta hidup. Tetapi kita sebagai manusia tentu harus berusaha untukn adil, maka dalam islam pekerjaan yang dirasa berat adalah seoarng hakim, yang harus menilai apakah ini adil atau  tidak. Dan para korban tidak dirasa dirugikan.
            Karena pentingnya keadilan  sila kelima berisi tentang keadilan yaitu “keadilan sosial bagi rakyat indonesia” yang bermakna kita harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, suka bekerja keras, mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain, suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum, tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, dan suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang mearata dan keadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...